Catatan Penting

Singkat saja, sangat penting bahwa kami memberikan sejumlah isu yang berkaitan dan membuat parameter hukum sebelum lanjut untuk bersidang di pengadilan. Sang tertuduh, Muhammad ibnu Abdullah; yang mengaku dirinya sebagai nabi “terakhir” dari Islam (suatu institusi yang tidak demokratis), diajukan untuk diadili tanpa pengampunan di bawah hukum demokrasi, menerima keputusan pengadilan yang tanpa bias, walaupun dirinya sangat menentang demokrasi. Di bawah konstitusi yang adil yang kita miliki, terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari dewan agar dapat membela dirinya secara adil untuk setiap tuduhan yang dibawakan kepadanya. Pembaca muslim ataupun pembaca sekular diijinkan untuk bertindak atas nama terdakwa dan membela klien mereka hanya dengan membantah bukti yang saya ajukan dengan fakta historis dan ilmiah yang nyata dan logis.

Sangat tidak perlu untuk terdakwa diekseminasi silang karena kami sangat pasti bahwa cerita dari kejadian yang dibuatnya (diambil dari Quran, Hadis, dan Tafsir) akan tetap tidak berubah. Sangat penting juga bahwa kami menuduh allah


605

sang terdakwa yang bernama Awloh, yang ia identifikasikan sebagai arsitek bersama dari pembunuhan 270,000,000 orang non Muslim, termasuk kekejian yang melanda umat manusia kini.

Dengan menimbang bahwa tidak ada orang lain yang di dalam sejarah yang bisa mengungkap keberadaan Awloh, maka tanggung jawab penuh harus ditanggung oleh Muhammad sendiri. Maaf bagi komunitas ateis yang mungkin tidak berkenan atas hal ini, saya harus menyampaikan seluruh dokumentasi Yahudi-Kristen digunakan untuk mengembangkan kasus melawan terdakwa untuk membuktikan kepalsuan kerohanian sang tergugat. Karena alasan ini, saya harus berpihak kepada Yudaisme dan Kekristenan karena Alkitab yang diajukan adalah akurat secara arkeologi maupun sejarah hingga hari ini. Akan tetapi, saya menekankan bahwa sidang pengadilan ini tidak berpihak kepada agama Yahudi dan Kristen, dan tidak akan digunakan sebagai mimbar pidato untuk menginjil.

Saya menantang baik tim pembela dan juri untuk merujuk-silang bukti-bukti yang telah diajukan, khususnya tulisan-tulisan Hadis, yang akan saya masukkan dengan dasar Islam Sunni sebagai anggota sekte yang mayoritas (Islam Shiah menolak


606

tradisi Hadis ini). Demikian juga, karena Tafsir adalah suatu koleksi dari ‘ulasan’, saya akan ajukan bukti ini atas alasan bahwa penulis aslinya telah dianggap mereka sebagai ‘Ismah’ (tanpa dosa); tanpa keliru atau cacat dalam agama. Oleh karena itu, kesombongan mereka itu (Tafsir) akan digunakan untuk menuduh mereka juga, karena dengan demikian membuat mereka terlibat dengan kejahatan yang dilakukan Muhammad. Akhirnya, saya akan mengajukan beberapa tuduhan kepada ‘Islam’, tetapi tuduhan ini tidak mengesampingkan Muhammad dari tuduhan yang diajukan dihadapannya. Malah kebalikannya, Islam adalah buah pemikiran sang tergugat, dan saya bermaksud mengungkapkan akibat-akibat dari penipuannya.

Setiap orang wajib mempertanggung-jawabkan setiap perbuatannya. Para teroris tidak terkecuali akan diberi hukuman menurut hasil dari sidang pengadilan ini. Oleh karena itu, tanpa mengecualikan tindakan-tindakan dan terorisme yang dilakukan oleh para pengikut Muhammad, maka tanggung jawab penuh dan menyeluruh semua kekejaman atas manusia yang dilakukan oleh Islam, ditanggung sepenuhnya oleh Muhammad sendiri.

Catatan bagi pembaca: Walaupun banyak kesamaan dan pengulangan dari bukti yang diajukan


607

yang masing-masing membawa beban hukuman, semua dokumentasi yang diajukan bersangkut paut untuk memperkuat tuntutan kasus ini.

Leave a comment